Selasa, 15 Maret 2016

Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila

Kasus-kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila yaitu materi pelajaran pendidikan kewarganegaraan (ppkn) yang akan dijelaskan secara lengkap pada artikel dibawah ini. Adapun sub pembahasan didalam materi Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan diuraikan yakni :

1. Substansi hak asasi insan (HAM) dalam pancasila.
2. Ciri khusus hak asasi insan (HAM).
3. Hak asasi insan (HAM) dalam nilai idial pancasila.
4. Hak asasi insan dalam nilai instrumental sila-sila pancasila.
5. Hak asasi insan (HAM) dalam nilai praksis sila-sila pancasila.
6. Sikap faktual dalam pancasila.


Substansi hak asasi insan (HAM) dalam pancasila

Salah satu karakteristik hak asasi insan yaitu bersifat universal. Arti universal dalam ham adalah hak yang dimiliki oleh setiap insan didunia tanpa membeda-bedakan antara suku agama dan ras.

Penegakan hak asasi insan (HAM) pada tiap-tiap negara tidak sama (berbeda), alasannya yaitu dipengaruhi oleh idiologi dan budaya setiap negara. Contoh penegakan hak asasi insan (HAM) Indonesia dalam penegakan HAM dilakukan dengan menurut pada Idiologi Pancasila.
kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila
Ciri khusus hak asasi insan (HAM)
Berikut ini yaitu #4 ciri-ciri khusus yang terdapat didalam hak asasi insan (HAM) yakni :
1.Hakiki
Hak asasi insan yaitu hak asasi semua umat insan yang sudah ada semenjak lahir.
2.Universal
Hak asasi insan berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa gender ataupun lainnya.
3.Tidak sanggup dicabut
Hak asasi insan tidak sanggup dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4.Tidak sanggup dibagi
Semua orang berhak mendapat semua hak, apakah hak sipil dan politik maupun hak ekonomi.
Baca juga 15 Fungsi Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Hak asasi insan (HAM) dalam nilai idial pancasila

1. Ketuhanan yang maha esa
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melakukan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam aturan serta mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan santunan hukum.
3. Persatuan Indonesia
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan langsung atau golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya tekanan dan intervensi.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
Baca ini Definisi Pancasila Dan Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Hak asasi insan (HAM) dalam nilai instrumental sila-sila pancasila

Nilai instrumen yaitu pembagian terstruktur mengenai dari nilai-nilai dasar pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain bahwa, nilai instrumental adalah pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pewujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-undang Dasar (UUD) hingga dengan perda (Perda). Berikut dibawah ini merupakan instrumen hak asasi insan (HAM) :

1. Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Hak asasi insan (HAM) diatur dalam pasal 28 A – 28 J.
2. Dalam TAP MPR
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana HAM didalam Tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia.

3. Dalam Undang-Undang
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 wacana Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana HAM.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 wacana pengadilan HAM.
d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 wacana konvenan internasional wacana hak-hak sipil dan politik.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 wacana konvenan internasional hak-hak ekonomi dan sosial budaya.

4. Dalam Peraturan Pemerintah
a. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 wacana tata cara santunan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran ham yang berat.
b. Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2002 wacana konpensasi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat.

5. Dalam keputusan dan presiden (Kepres)
a. Kepres Nomor 5 tahun 1998 wacana komisi nasional Hak Asasi Manusia.
b. Kepres Nomor 83 tahun 1998 wacana legalisasi konvensi nomor 87 wacana kebebasan berserikat dan santunan untuk berorganisasi.
c. Kepres Nomor 31 tahun 2001 wacana pembentukan pengadilan ham pada pengadilan negeri jakarta pusat, pengadilan negeri surabaya, pengadilan negeri medan dan pengadilan negeri makassar.
d. Kepres Nomor 96 tahun 2000 wacana perubahan kepres nomor 53 tahun 2001 wacana pembentukan pengadilan ham ad hoc pada pengadilan negeri jakarta.
e. Kepres Nomor 40 tahun 2004 wacana rencana agresi nasional hak asasi insan indonesia tahun 2004-2009.
Baca juga Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Hak asasi insan (HAM) dalam nilai praksis sila-sila pancasila

Nilai praksis yaitu realisasi atau perwujudan nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis pancasila senantiasa berkembang dan selalu sanggup dilakukan perubahan dan sesuai dengan perkembangan zaman dan apriasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pancasila merupakan idiologi terbuka.

Hak asasi insan dalam nilai praksis pancasila sanggup terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental pancasila itu sendiri sanggup dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut sanggup diwujudkan apabila setiap warga negara mengatakan perilaku faktual dalam kehidupan sehari-hari. Adapun berikut tabel dibawah ini yaitu perilaku faktual yang dimaksud, perhatikan dan simak menyerupai berikut ini:

Sikap faktual dalam pancasila

No.
Sila Pancasila
Sikap faktual dalam penegakan HAM
1.
Ketuhanan yang maha esa.
1. Hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina hidup rukun.
2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan Agama dan kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan yang adil beradab.
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling menyayangi sesama.
3. Tenggang rasa kepada orang lain.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Berani membela kebenaran.
7. Hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan langsung dan golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta tanah air dan bangsa.
4. Bangga sebagai bangsa indonesia dan bertanah air indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan.
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Menerima dan melakukan setiap keputusan musyawarah.
5. Mempertanggug-jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan yang maha Esa.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2. Menghormati hak-hak orang lain.
3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Menjauhi perilaku pemerasan kepada orang lain.
5. Menjauhi perilaku boros dan gaya hidup mewah.
6. Rela bekerja keras.
7. Menghargai hasil karya orang lain

Demikian pembahasan mengenai kasus-kasus pelanggaran ham dalam perspektif pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar