Upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yakni pokok pembahasan bahan pelajaran pendidikan kewarganegaran (PPKN) yang akan dijelaskan dengan lengkap dan detail pada materi belajar berikut ini. Adapun sub pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) didalam berguru pendidikan kewarganegaraan yang akan diuraikan yakni sebagai berikut :
1. Peradilan dan hukuman atas pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Pembentukan Pengadilan HAM.
3. Tugas pengadilan HAM.
4. Wewenang pengadilan HAM.
5. Penanganan masalah pelanggaran HAM di pengadilan HAM.
6. Proses penangkapan dan Penahanan Pelanggaran HAM.
7. Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat.
Peradilan dan hukuman atas pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus pelanggaran hak asasi insan (HAM) akan senantiasa terjadi kalau tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani masalah pelanggaran HAM yang terjadi dinegaranya akan disebut sebagai UNWILLINGNESS STATE atau negara yang tidak memiliki kemauan menegakkan HAM.
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan aturan negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Baca juga : Kasus-Kasus Pelanggaran Ham Dalam Perspektif Pancasila
Konsekuensi kalau sebuah negara tidak melaksanakan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi insan (HAM) diantaranya sebagai berikut :
1. Memperbesar pengangguran.
2. Memperlemah daya beli masyarakat.
3. Memperbesar jumlah anggota masyarakat yang miskin.
4. Memperkecil pendapatan nasional.
5. Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat.
6. Kesulitan memperoleh proteksi dari negara asing.
7. Kesulitan dalam mencari mitra.
Pembentukan pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibuat menurut UU RI NO 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan berat yang dibutuhkan sanggup melindungi HAM baik perseorangan maupun kelompok masyarakat.
Tugas dan wewenang pengadilan HAM
Tugas pengadilan HAM adalah mengusut dan memutuskan masalah pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan wewenang pengadilan HAM adalah mengusut dan memutuskan masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang terjadi diluar batas teritorial Indonesia.
Penanganan masalah pelanggaran HAM di pengadilan HAM
Sebelum berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 perihal PERADILAN HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia diperiksa dan diselesaikan oleh Pengadilan HAM AD HOC yang dibuat menurut Keputusan Presiden (kepres) dan berada dilingkungan Peradilan.
Setelah berlakunya UU RI NO 26 Tahun 2000 Peradilan HAM dilaksanakan oleh peradilan HAM. Proses peradilan HAM dilaksanakan menurut pada ketentuan aturan program pidana. Proses penangkapan dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung disertai surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan.
Proses penangkapan dan penahanan pelanggaran HAM
Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh jaksa agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan kecuali tertangkap tangan.
1. Penahanan untuk investigasi dalam sidang di pengadilan HAM sanggup dilakukan paling usang 90 hari dan sanggup di perpanjang paling usang 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan tempat hukumnya.
2. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari.
3. Penahanan di Mahkamah Agung paling usang 60 hari dan sanggup diperpanjang paling usang 30 hari.
Baca juga : Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum
Proses penyelidikan pelanggaran HAM berat
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan komnas ham sanggup membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran HAM, diserahkan berkasnya kepada jaksa agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa agung wajib menindak lanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut.
Demikian pembahasan mengenai upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar